DPRD Kalteng Nilai Sekda Definitif Harus Siap Jalankan Visi Gubernur

Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Sudarsono. 

Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menilai sosok Sekretaris Daerah (Sekda) definitif harus memiliki komitmen kuat untuk mendukung pelaksanaan visi dan program kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi selesainya seluruh tahapan seleksi calon Sekda definitif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).

Menurut Sudarsono, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi penggerak birokrasi. Karena itu, selain memiliki kompetensi dan pengalaman, pejabat yang terpilih nantinya harus mampu membangun sinergi dengan gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Komitmen itu dalam tanda kutip bukan yang negatif, tapi positif. Artinya Sekda harus siap bekerja setiap waktu untuk memenuhi keinginan gubernur dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, tiga kandidat yang lolos hingga tahap akhir seleksi, yakni Baru I. Sangkai, Fairid Wajdi, dan Linae Victoria Aden, telah melalui seluruh proses asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penentuan Sekda definitif kini sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Dengan keluarnya nama-nama calon oleh tim asesmen dan telah diserahkan ke pimpinan, tinggal bapak gubernur lagi yang menentukan," katanya.

Mantan Bupati Seruyan tersebut meyakini gubernur memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan pilihan karena mengenal rekam jejak serta kinerja masing-masing kandidat selama mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami yakin bapak gubernur tahu betul kinerja, pengabdian, dan komitmen masing-masing terhadap pemerintah daerah," tuturnya.

Sudarsono juga menjelaskan bahwa panitia seleksi telah menuntaskan tugasnya sesuai ketentuan. Setelah proses itu selesai, seluruh kewenangan berada di tangan gubernur untuk menetapkan satu nama sebagai Sekda definitif.

"Jadi jika sudah lepas kewenangan dari tim asesmen, maka gubernur yang akan mempertimbangkan, karena ini menyangkut kinerja, kebersamaan, dan rasa," jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kalteng menghormati seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan. Selama proses berjalan sesuai aturan, lembaga legislatif tidak memiliki alasan untuk mempersoalkan hasilnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme yang berlaku, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kecuali dalam perjalanan asesmen ada yang dilanggar, maka kita pasti bersuara. Namun kalau semuanya berjalan seperti ketentuan yang berlaku, maka kita juga serahkan kepada gubernur," pungkasnya. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama