Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas dalam melayani pemohon penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya.
Seperti halnya saat beroperasinya layanan pemohon SIM di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasatlantas, Kompol Hermanto, S.H., Jumat (26/6/2026) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kompol Hermanto menjelaskan, profesionalitas dan proporsionalitas merupakan salah satu asas utama yang selalu dijunjung tinggi oleh para personelnya selama memberikan layanan SIM bagi masyarakat.
“Terkait profesionalitas, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM yang kami operasikan harus berjalan sesuai dengan kode etik dan aturan perundang-undangan, sehingga dalam mekanismenya pun harus sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Sedangkan untuk proporsionalitas, wajib memperhatikan dan mengutamakan hak-hak dari para pemohon SIM serta dengan sebaik mungkin melakukan kewajiban kami untuk memberikan layanan yang humanis dan prima bagi mayarakat,” lanjutnya.
Hermanto mengungkapkan bahwa kedua asas tersebut tentunya selaras dengan komitmen Polri untuk senantiasa menjaga serta meningkatkan kualitas dari pelaksanaan tugas kepolisian dan layanan publik di seluruh jajaran.
“Sehingga diharapkan mampu memberikan konstribusi nyata bagi kemajuan institusi Polri serta peningkatan kepercayaan masyarakat, semoga upaya yang kami lakukan dapat terus berjalan lancar dan optimal,” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
