Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit III Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai tindak lanjut proses penanganan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit III Reskrim menyerahkan tersangka beserta barang bukti sesuai dengan prosedur dan administrasi penyidikan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto menyampaikan bahwa proses tahap II dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” terang Iyudi, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Unit III Reskrim Polsek Pahandut dengan tetap mengedepankan prosedur pengamanan dan ketelitian administrasi selama proses berlangsung.
Melalui pelaksanaan kegiatan itu, diharapkan sinergitas antara Polri dan pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukum dapat terus berjalan baik demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
