Bentuk Apresiasi atas Perubahan Perilaku, Puluhan Warga Binaan Kalimantan Tengah Terima Remisi Waisak




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Sebanyak 14 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Minggu (31/5).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi khusus diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi salah satu hak warga binaan yang dijamin oleh negara dalam sistem pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.


“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar I Putu Murdiana.

Dari total 14 penerima remisi, warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi. Remisi khusus diberikan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Selain remisi khusus keagamaan, terdapat pula pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun. Besaran remisi untuk kategori tersebut berkisar antara 1 bulan hingga 5 bulan, sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok warga binaan yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut I Putu Murdiana, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses usulan dan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada pemenuhan syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan tersebut,” tegas I Putu Murdiana.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama