![]() |
| Foto: Suasana rapat paripurna ke- 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menghasilkan satu peraturan daerah dan lima keputusan dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan tersebut, Rabu (8/4/2026).
“Selain itu juga terdapat keputusan terkait pembentukan panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung.
Peraturan daerah yang disahkan berasal dari Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah melalui proses pembahasan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Sementara itu, lima keputusan DPRD mencakup penunjukan badan pembentukan peraturan daerah serta pembentukan panitia khusus. Termasuk di dalamnya pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
DPRD juga melakukan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah masa jabatan 2024–2029.Selain itu, DPRD memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK serta persetujuan terhadap penetapan Raperda menjadi perda. (red)
