![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, H. Khemal Nasery saat diwawancarai. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menetapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai peraturan daerah untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery, mengatakan bahwa perencanaan tersebut disusun untuk periode 2025 hingga 2045 guna memastikan kesiapan kota dalam menghadapi peningkatan jumlah penduduk.
“Grand design kependudukan ini berlaku 2025 sampai 2045, artinya kita merancang kebutuhan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menuturkan, sebagai ibu kota provinsi, Palangka Raya diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan sehingga perlu perencanaan matang sejak dini.
“Karena Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, kita harus memastikan pertumbuhan penduduk tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Menurutnya, melalui grand design tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan fasilitas serta mengantisipasi berbagai persoalan kependudukan secara lebih terukur.
“Ini menjadi dasar untuk melihat persoalan kota dan bagaimana kita menyiapkan segala kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (red)
