Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP

Foto: Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. (Istimewa) 


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar.

Edy menegaskan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan diharapkan memenuhi kriteria kewajaran.

“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian intern.

Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang berhasil meraih opini WTP dalam lima tahun terakhir, meski tetap mendorong peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sementara khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera diselesaikan. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama