![]() |
| Foto: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Hj. Norhani. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat dalam kondisi aman dan distribusi tetap berjalan normal. Kepastian ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi terkait keterbatasan stok di tingkat depot.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Hj. Norhani, menyatakan bahwa kondisi stok yang terlihat hanya cukup untuk dua hari merupakan bagian dari mekanisme logistik yang berlangsung secara rutin.
“Memang benar stok di depot saat ini terhitung untuk dua hari, tetapi itu bagian dari siklus normal karena akan terus terisi kembali seiring kedatangan kargo kapal,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem distribusi gas dilakukan secara berkelanjutan sehingga tidak ada kekosongan pasokan di masyarakat. Terlebih, pada 8 April 2026 telah tiba tambahan pasokan sebanyak 1.000 metrik ton yang saat ini masih dalam proses bongkar muat.
Menurut Norhani, kondisi tersebut menunjukkan ketahanan stok gas di Kalimantan Tengah tetap terjaga dan tidak mengalami kendala, baik dari sisi teknis maupun distribusi.
Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru dapat memicu gangguan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik, karena stok dalam kondisi aman dan distribusi berjalan seperti biasa,” katanya.
Di sisi lain, Disdagperin Kalteng juga mengingatkan pelaku usaha niaga gas untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik tersebut.
Norhani menegaskan bahwa penimbunan barang kebutuhan pokok merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah provinsi melalui instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan stok dan distribusi di lapangan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara merata. (red)
