![]() |
| Foto: Ketua DPRD, Wali Kota dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, berfoto bersama dokumen Raperda yang telah dirampungkan. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menuntaskan seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan bahwa proses penyusunan hingga pembahasan raperda telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kini memasuki tahap akhir.
“Proses tahapan pembuatan rancangan peraturan daerah telah dilalui dari awal sampai akhir, mulai dari pengajuan pemerintah kota, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan oleh panitia khusus,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah disepakati dalam rapat paripurna, hasil pembahasan akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
“Setelah ini kita kirim ke provinsi, kemudian keluar nomor registrasi, dan selanjutnya bisa diundangkan,” katanya.
Menurutnya, raperda yang telah disetujui merupakan usulan dari Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah melalui seluruh tahapan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Pengajuan berasal dari pemerintah kota dan sudah melalui tahapan panjang hingga kini memasuki proses akhir pembahasan,” ungkapnya.
Adapun sejumlah raperda yang disetujui tersebut mencakup Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dan perwakilan Forkopimda setempat. (red)
