Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan bersama pihak Taman Nasional (TN) Sebangau dalam rangka sosialisasi batas wilayah antara lahan garapan masyarakat dengan kawasan konservasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 19, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, dengan melibatkan unsur Babinsa, staf kelurahan, petugas TN Sebangau Wilayah I, serta pemilik lahan setempat.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait batas wilayah kawasan konservasi guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kami mendampingi kegiatan ini untuk memastikan masyarakat memahami batas kawasan Taman Nasional Sebangau serta mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di area yang termasuk wilayah konservasi,” tuturnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/4/2026).
Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara aparat dan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga kawasan Taman Nasional Sebangau.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
