Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat pada wilayahnya.
Seperti sosialisasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aiptu Edi Prayitno saat menyambangi usaha bengkel di wilayah binaannya yakni Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, sosialisasi larangan knalpot brong disampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena knalpot brong tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor dan laik jalan sesuai isi dari pasal tersebut, maka penggunanya dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar aturan berlalu lintas,” jelas AKP Iyudi Hartanto.
Selain melanggar aturan lalu lintas, Iyudi mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pengguna jalan.
“Suara bising knalpot brong sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga pemukiman,” ungkapnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
