Pembahasan Raperda Risiko Pengurangan Bencana DPRD Palangka Raya, Masuk Tahap Pemandangan Umum Fraksi

Foto: Suasana rapat paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda Pembahasan Raperda Risiko Pengurangan Bencana. 


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana melalui Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (27/3/2026).

Agenda rapat paripurna kali ini difokuskan pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi mengatakan, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang harus dilalui secara sistematis.

“Paripurna hari ini merupakan kelanjutan paripurna malam tadi. Malam tadi Pak Wakil Wali Kota menyampaikan pidato pengantar Raperda risiko bencana, dan hari ini masuk tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, seluruh fraksi di DPRD telah memberikan pandangan umum terhadap raperda yang diajukan, sebagai bentuk masukan awal dalam proses pembahasan.

Menurutnya, setelah penyampaian pandangan umum, DPRD akan menerima jawaban dari kepala daerah sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi.

“Setelah ini, siang nanti akan dilanjutkan dengan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.

Tahapan berikutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pembahasan lebih rinci bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Setelah itu dilanjutkan pembahasan oleh panitia khusus, kemudian rapat dengan OPD pemrakarsa perda. Setelah dilakukan pembahasan, baru nanti diparipurnakan kembali,” jelasnya.

Subandi menambahkan, raperda yang telah melalui pembahasan akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama