Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Senin (16/3).
Usulan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses verifikasi dilakukan terhadap usulan remisi yang diajukan oleh seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa seluruh usulan telah diperiksa dan diteliti secara cermat oleh tim verifikator sebelum diajukan ke tingkat pusat. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
“Proses verifikasi kami lakukan secara teliti dan objektif agar usulan remisi yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar I Putu Murdiana.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak 121 orang. Usulan tersebut berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan yang memiliki warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Sementara itu, untuk Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana mencapai 2.687 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan karena berkelakuan baik maupun aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini juga menjadi bentuk motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Dari total usulan yang telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat pula usulan Remisi Khusus II bagi narapidana yang setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana yang diusulkan langsung bebas tersebut sebanyak 22 orang.
Menurut I Putu Murdiana, pemberian remisi tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara lebih baik.
“Kami berharap melalui pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dilakukan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pada saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri mendatang, warga binaan yang memenuhi syarat dapat menerima hak remisi secara resmi.(Red)
Tags:
Lapas/Rutan Kalteng
