Kakanwil Ditjenpas Kalteng Serahkan SK Remisi, 2.804 Warga Binaan Terima Pengurangan Hukuman, 22 Orang Langsung Bebas




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya kepada ribuan warga binaan di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (21/3).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, serta anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraini, Kepala LPKA, Sudarto serta Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar I Putu Murdiana.

Ia juga menambahkan bahwa remisi diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

“Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terlebih yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif,” tambahnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.804 warga binaan dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

Selain remisi Idul Fitri, sebanyak 120 warga binaan dan anak binaan juga menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian remisi ini tidak hanya dilakukan secara terpusat di Palangka Raya, namun juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalimantan Tengah dari lokasi masing-masing. Hal ini memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menerima haknya tanpa terkecuali.

Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada dua orang anak binaan LPKA Kelas II Palangka Raya dan satu orang warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan mereka.

Menutup kegiatan tersebut, I Putu Murdiana kembali menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi tentang proses pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tutupnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama