Kakanwil Ditjenpas Kalteng Berikan Penguatan KUHP Baru dan Tinjau Griya Abhipraya Bapas Pangkalan Bun



Pangkalan Bun, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan penguatan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun, bertempat di Aula Bapas Pangkalan Bun, Senin (9/3). 

Kegiatan penguatan tersebut diikuti oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Hery Anggara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, serta seluruh jajaran pegawai Bapas Kelas II Pangkalan Bun. 

Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar mampu beradaptasi dengan perubahan sistem hukum yang berlaku. Menurutnya, kompetensi tidak hanya sebatas kemampuan teknis, tetapi juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi.

“Kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan, terutama dengan hadirnya KUHP baru. Kompetensi itu penting, namun tidak cukup jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang ada saat ini,” ujar I Putu Murdiana.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki tujuan besar yang selaras dengan konsep reintegrasi sosial bagi warga binaan. Melalui pendekatan ini, sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenjaraan, tetapi juga membuka ruang bagi berbagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa dengan hadirnya KUHP baru, peran lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi satu-satunya pusat dalam pelaksanaan pidana. Menurutnya, sistem baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan klasik, termasuk persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.


“KUHP yang baru ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini kita hadapi, termasuk upaya menekan angka overkapasitas. Salah satu alternatifnya adalah melalui penguatan integrasi sosial dan optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis dalam sistem pemidanaan modern. 

“Peran PK sangat sentral, terutama dalam pelaksanaan restorative justice. PK juga berperan sebagai mediator, sehingga integritas dan kompetensinya harus terus diperkuat agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain memberikan penguatan terkait KUHP baru, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas keilmuan bagi para petugas. Ia mendorong jajaran Bapas untuk terus memperbarui pengetahuan melalui berbagai sumber seperti literatur, seminar, diskusi, maupun forum ilmiah lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memastikan implementasi kebijakan pemasyarakatan berjalan secara optimal. 

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga melakukan peninjauan terhadap Griya Abhipraya Bapas Pangkalan Bun sebagai salah satu sarana pendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. 

"Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam memastikan seluruh fasilitas pembinaan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama