RSUD Doris Sylvanus Klarifikasi Polemik Pemasangan IUD hingga Operasi Lanjutan Pasien









Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan medis terhadap seorang pasien yang sempat mempersoalkan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) hingga berujung pada tindakan operasi lanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah melalui prosedur medis dan persetujuan sesuai standar pelayanan kesehatan.

Menurut dr. Sayuti, pemasangan IUD dilakukan saat pasien menjalani tindakan medis setelah ditemukan kondisi rahim yang dinilai berisiko apabila terjadi kehamilan. Tindakan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan pasien.

“Dalam praktik kedokteran, persetujuan tindakan medis tidak selalu harus tertulis oleh pasien secara langsung. Ada tiga bentuk persetujuan, yakni tertulis, lisan, dan implisit. Untuk tindakan berisiko, kami telah memiliki persetujuan tertulis dari pihak keluarga, dalam hal ini suami pasien,” jelasnya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, pasien sempat mendatangi fasilitas kesehatan lain untuk melepas IUD karena mengalami keluhan berupa bercak darah (spotting). Namun, pelepasan tidak dapat dilakukan di fasilitas tersebut sehingga pasien kembali dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus.

Masalah Ditemukan pada Usus

Saat dilakukan penanganan lanjutan, tim medis justru menemukan adanya infeksi dan permasalahan pada usus pasien, bukan pada rahim sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.

“Pada saat operasi, ternyata sumber masalah ada di usus. Rahim dalam kondisi baik. Namun, IUD memang cukup sulit dilepas karena melekat,” terang dr. Sayuti.

Penanganan selanjutnya dilakukan melalui operasi kolaboratif antara dokter spesialis kebidanan dan dokter bedah. Bagian usus yang mengalami kerusakan harus dipotong untuk mencegah infeksi yang lebih luas dan menyelamatkan kondisi pasien.

Sebelum tindakan tersebut dilakukan, pihak rumah sakit mengaku telah menghubungi keluarga pasien untuk meminta persetujuan.

“Kami menjelaskan kepada suami pasien terkait pilihan tindakan, termasuk risiko penyambungan usus secara langsung yang berpotensi bocor. Keluarga memilih dilakukan penyambungan langsung,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, sambungan usus tersebut mengalami kebocoran sehingga pasien harus menjalani prosedur kolostomi sementara, yakni pembuatan saluran pembuangan feses melalui dinding perut.

Pasien Masih dalam Tanggung Jawab RSUD

Manajemen RSUD menegaskan bahwa pasien hingga saat ini masih dalam pengawasan dan perawatan medis. Pihak rumah sakit juga membantah anggapan bahwa pasien dipulangkan secara tergesa-gesa.

“Dalam kondisi tertentu, pasien tidak harus dirawat inap terus-menerus, tetapi dapat menjalani rawat jalan dan kontrol berkala sambil menunggu proses pemulihan organ,” jelas dr. Sayuti.

Ia menegaskan bahwa pasien tetap menjadi tanggung jawab RSUD dr. Doris Sylvanus. Pihak rumah sakit juga menghormati jika pasien atau keluarga ingin meminta pendapat medis lain.

Terbuka terhadap Audit

Menanggapi tudingan malpraktik, dr. Sayuti menyatakan RSUD dr. Doris Sylvanus terbuka terhadap pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

“Jika ada dugaan pelanggaran disiplin atau malpraktik, silakan dilaporkan ke lembaga yang berkompeten agar dinilai secara objektif dan netral,” tegasnya.

RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjutnya, berkomitmen menjalankan pelayanan kesehatan sesuai regulasi dan standar profesi kedokteran, dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama