Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses pelayanan kepolisian, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 Polri kepada warga di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan dialogis, di mana personel Polsek Rakumpit menyampaikan secara langsung manfaat dan mekanisme penggunaan layanan 110 sebagai sarana pengaduan maupun pelaporan cepat kepada kepolisian.
“Layanan 110 Polri dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian secara cepat, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih efektif,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Minggu (8/2/2026).
Selain menyampaikan informasi layanan 110, personel juga mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar tempat tinggal mereka.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Rakumpit berharap terbangun sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tetap terjaga di wilayah Rakumpit.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
