Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus berupaya mensosialisasikan layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.
Seperti sosialisasi yang disampaikan oleh Polsek Rakumpit melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Rudiyanto saat menyambangi masyarakat di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/1/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit, Iptu Didik Suhardianto menjelaskan, Call Center 110 Polri merupakan sebuah inovasi berbasis teknologi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan Call Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik dari pihak kepolisian di seluruh jajaran secara efektif, cepat dan mudah” jelasnya.
“Yang dapat dihubungi apabila memerlukan kehadiran dan layanan pihak kepolisian, termasuk juga untuk menyampaikan informasi, laporan hingga pengaduan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
