Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, personel Satsamapta Polresta Palangka Raya bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya suara musik nyaring hingga dini hari, di Jalan Menteng XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Laporan tersebut diterima pada dini hari, dimana warga merasa terganggu akibat suara musik dengan volume tinggi yang berlangsung cukup lama dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Setibanya di lokasi, para personel dan piket Satsamapta melakukan pengecekan situasi serta memberikan imbauan secara humanis kepada pihak terkait agar menurunkan volume musik dan menjaga ketertiban serta kenyamanan warga sekitar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Suyatman menyampaikan bahwa kehadiran Polri merupakan bentuk komitmen dalam memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Layanan 110 menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).
Usai diberikan imbauan, situasi di lokasi terpantau kembali aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan lanjutan terhadap ketertiban umum.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
