Kabid PK Kanwil Ditjenpas Kalteng: Implementasi KUHP–KUHAP Perkuat Sentralitas Bapas







Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Tubagus M. Chaidir, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Selasa (6/1).

Kehadiran Kabid PK tersebut sekaligus menjadi momentum pemberian penguatan kepada jajaran Bapas terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang TPP dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan terhadap program pembimbingan klien pemasyarakatan, termasuk pembahasan integrasi, asimilasi, serta rekomendasi layanan pembimbingan berbasis penilaian risiko dan kebutuhan.

Dalam kegiatan tersebut, Tubagus M. Chaidir mengikuti jalannya sidang secara langsung bersama Ketua dan anggota TPP Bapas Kelas I Palangka Raya. Ia menegaskan pentingnya peran strategis Bapas dalam sistem peradilan pidana terpadu, khususnya dalam mendukung tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.

“Sidang TPP merupakan forum krusial untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar objektif, profesional, dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku serta hasil asesmen yang komprehensif,” ujar Tubagus.

Selain mengikuti sidang, Kabid PK juga memberikan penguatan terkait kesiapan jajaran Bapas dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum, termasuk penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sejak tahap awal proses peradilan.

Menurutnya, keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin sentral dalam sistem hukum pidana baru, terutama dalam memberikan rekomendasi berbasis keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman regulasi menjadi keharusan bagi seluruh jajaran Bapas.


“Implementasi KUHP dan KUHAP menuntut kita untuk bekerja lebih adaptif, profesional, dan akuntabel, karena peran Bapas tidak lagi sekedar pendamping, tetapi menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan hukum,” tegasnya.

Tubagus juga mendorong jajaran Bapas Kelas I Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) agar dapat menjadi rujukan yang kredibel bagi aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Ia menekankan bahwa sinergi antarpenegak hukum harus terus diperkuat demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemasyarakatan yang tengah digalakkan pemerintah.

“Saya berharap seluruh jajaran Bapas mampu menjadikan perubahan regulasi ini sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan,” pungkas Tubagus.

Kegiatan Sidang TPP dan penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Bapas Kelas I Palangka Raya dalam menghadapi dinamika hukum ke depan, sekaligus memperkuat peran pembimbingan kemasyarakatan sebagai garda terdepan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama