Ikuti Diskusi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Samakan Persepsi Bersama Jajaran




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (7/1).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, didampingi para Pejabat Administrator serta Ketua Tim Kerja di lingkungan Kantor Wilayah. Diskusi ini difokuskan pada kesiapan jajaran Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam melaksanakan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam arahannya menekankan bahwa perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menuntut kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta sinergi lintas sektor. Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan pidana alternatif berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan diskusi dan koordinasi ini sebagai bentuk penguatan pemahaman sekaligus penyamaan persepsi seluruh jajaran.

“Implementasi KUHP yang baru membutuhkan kesiapan yang matang, terutama bagi jajaran Pemasyarakatan yang akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurutnya, Balai Pemasyarakatan memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan, termasuk dalam melakukan pendampingan, pengawasan, serta pembinaan terhadap klien pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas petugas Bapas menjadi prioritas utama yang harus dipersiapkan sejak dini.


“Bapas tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing yang memastikan klien menjalani pidana alternatif secara bertanggung jawab, bermanfaat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pemangku kepentingan, baik dengan aparat penegak hukum lainnya maupun pemerintah daerah, dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi tersebut diperlukan agar penempatan dan pelaksanaan kerja sosial benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial harus dipahami sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan sosial, bukan sekedar bentuk hukuman. Oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting agar pelaksanaannya tepat sasaran dan bernilai guna,” tambahnya.

Melalui kegiatan diskusi ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, memiliki kesiapan yang optimal dalam menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional. Persiapan tersebut mencakup aspek regulasi, teknis pelaksanaan, hingga penguatan kompetensi sumber daya manusia.
(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama