Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Ps. Kanit Propam Polsek Pahandut, Aiptu Agus Triyanto, melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) Polri kepada anggota Binmas serta sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat, Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.45 WIB. Kegiatan ini berlangsung di ruang aula dan ruang tunggu Polsek Pahandut, Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sosialisasi WBS Polri diberikan kepada anggota Binmas Polsek Pahandut dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait fungsi dan mekanisme WBS sebagai sarana pelaporan internal. Melalui WBS, anggota dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang oleh atasan secara aman dan bertanggung jawab.
Dalam penyampaian materi, Aiptu Agus Triyanto menjelaskan bahwa pelaporan WBS dapat dilakukan dengan memindai barcode yang tersedia pada banner atau mengakses situs resmi WBS Polri. Ditekankan pula bahwa data yang dilaporkan harus valid dan disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Biro Paminal Divpropam Polri.
Selain kepada anggota, sosialisasi juga menyasar masyarakat yang datang ke Polsek Pahandut melalui pengenalan layanan Pengaduan Cepat Propam Polri. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tata cara melaporkan apabila menemukan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tidak sesuai aturan.
Masyarakat dijelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan dengan mudah, cukup memindai barcode pada banner yang telah disediakan, kemudian masuk ke aplikasi pengaduan dan mengisi formulir yang tersedia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, serta meningkatnya kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap institusi Polri. (TC)
Tags:
Polresta Palangkaraya
