Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/12).
Hal ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Penandatanganan MoU tersebut digelar di Aula Tjilik Riwut Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah dan diikuti oleh Pejabat Administrator serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.
Nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan guna mendukung sistem pemasyarakatan yang terpadu, humanis, serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Ruslan Abdul Rasyid, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, serta perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam mewujudkan pembinaan yang komprehensif bagi warga binaan.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan kuat untuk membangun pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga kesehatan, pencegahan narkoba, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan warga binaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan BNNP, Dinkes, dan Disdukcapil diharapkan mampu memperkuat upaya rehabilitasi, pencegahan, serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Kami berkomitmen menjadikan pemasyarakatan sebagai bagian dari solusi pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa sinergitas merupakan pilar utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
“Fokus kerja sama ini menitikberatkan pada upaya P4GN secara menyeluruh, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba, deteksi dini, hingga pertukaran informasi sebagai langkah pencegahan dan pengawasan,” jelasnya.
Menurut Ruslan, melalui kolaborasi yang kuat antar instansi, stigma negatif terhadap lingkungan pemasyarakatan dapat ditekan. Ia menilai keterlibatan aktif seluruh pihak menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam membangun kolaborasi lintas sektor.
"Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan terwujud sistem pemasyarakatan yang semakin terintegrasi, bebas narkoba, berorientasi pada kesehatan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas," tutup Kakanwil, I Putu Murdiana.
(Red)
Tags:
Lapas/Rutan Kalteng
