Alami Kerugian Negara Rp1,3 triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Jadi Tersangka


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC serta Direktur PT Investasi Mandiri (IM), HS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Vent Christway (VC), Kepala Dinas ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat Kabid Minerba, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025) malam.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digunakan untuk melancarkan aktivitas penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025. Kerugian negara ditimbulkan dari produksi dan penjualan zirkon serta mineral turunannya yang tidak sesuai ketentuan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa VC diduga memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri selama lima tahun berturut-turut tanpa memenuhi ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zirkon, baik domestik maupun ekspor, tanpa mengikuti aturan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP-OP.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Angka pastinya masih menunggu finalisasi perhitungan BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan HS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan ketentuan lain yang diatur dalam UU Tipikor.

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Wahyudi. [Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama