Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Internal membahas persiapan kegiatan penguatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Pengadaan Bahan Makanan (Bama) Tahun Anggaran 2026 melalui e-Purchasing serta sosialisasi implementasi Coretax, Senin (1/12).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, dan berlangsung di ruang kerja Kakanwil dengan dihadiri oleh Ketua dan anggota Tim Perencanaan serta Tim Keuangan Kanwil Ditjenpas Kalteng.
Rapat persiapan Penguatan kapasitas bagi PPK ini dinilai sangat penting mengingat pengadaan Bama merupakan program strategis yang berdampak langsung pada pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
“Pengadaan TA 2026 harus kita rencanakan dengan matang, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bentuk komitmen kita untuk memberikan layanan terbaik melalui tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar I Putu Murdiana.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan e-Purchasing melalui katalog elektronik menjadi kebijakan prioritas pemerintah yang wajib dipahami secara utuh oleh setiap PPK.
“E-Purchasing bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan proses pengadaan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, hal ini sangat penting untuk kembali kita sampaikan kepada PPK dalam penguatan nantinya,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Rapat kemudian berlanjut pada pembahasan konsep dan rangkaian kegiatan penguatan PPK, termasuk penyusunan agenda, materi, serta narasumber yang akan dilibatkan. Penguatan pemahaman teknis e-Purchasing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pengadaan Bama TA 2026 dapat berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan LKPP.
Selain itu, pembahasan terkait materi pengadaan Bama TA 2026 juga menjadi fokus utama. Tim Perencanaan dan Keuangan meninjau kebutuhan regulasi terkini, penyesuaian teknis, serta analisis potensi kendala yang mungkin dihadapi PPK pada tingkat satuan kerja.
Rapat turut membahas pembaruan mekanisme e-Purchasing tahun anggaran 2026. Tim menyoroti beberapa perubahan pada sistem katalog elektronik yang perlu disiapkan dalam materi penguatan, termasuk kewajiban verifikasi, penyesuaian paket, serta mekanisme pemilihan penyedia.
Di sisi lain, sosialisasi implementasi Coretax menjadi komponen penting dalam kegiatan penguatan mengingat reformasi perpajakan berdampak langsung pada kewajiban administrasi PPK. PPK Kanwil, A. Halik Raysid, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa implementasi Coretax memerlukan kesiapan administratif yang baik, terutama dalam memastikan kepatuhan pajak rekanan dan mekanisme pelaporan.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penguatan, yaitu pada Selasa, 2 Desember 2025 bertempat di Aula Dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Selain itu, kebutuhan administrasi seperti penyusunan undangan kegiatan dan pengaturan teknis lainnya turut dibahas secara rinci.
Pada akhir rapat, seluruh peserta sepakat bahwa koordinasi lintas bagian dan UPT sangat diperlukan agar kegiatan penguatan berjalan optimal. Persiapan yang matang diyakini akan mendukung terselenggaranya penguatan PPK dan sosialisasi Coretax secara efektif serta menghasilkan peningkatan kompetensi yang signifikan bagi para peserta.
(Red)
Tags:
Lapas/Rutan Kalteng

