Datangi Bengkel Motor, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Rakumpit melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi sejumlah bengkel motor di wilayah Kecamatan Rakumpit, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik bengkel sekaligus para mekanik agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Selain melanggar aturan, knalpot brong mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu personel juga mengingatkan bahwa pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi tilang sesuai undang-undang lalu lintas.

“Pengusaha bengkel kami imbau untuk ikut mendukung terciptanya ketertiban dengan menolak pemasangan knalpot brong pada kendaraan, sehingga suasana kamtibmas tetap kondusif,” terang Kapolsek.

Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan komitmen Polresta Palangka Raya di bawah pimpinan Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama