Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Amonius Tuyum secara resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, menggantikan Jimmy Carter dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 4. Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna, Senin (15/12/2025).
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan ucapan selamat kepada Amonius Tuyum atas pelantikan dimaksud. Gubernur berharap yang bersangkutan dapat segera menyesuaikan diri serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Selamat bertugas kepada Saudara Amonius Tuyum yang pada hari ini telah resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jimmy Carter atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian Saudara Jimmy Carter selama menjadi mitra kerja pemerintah daerah,” disampaikan Wakil Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan sebagai Anggota DPRD merupakan amanah konstitusional yang menuntut komitmen, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ketua DPRD.
Usai pelantikan, Amonius Tuyum menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan fraksi serta alat kelengkapan DPRD guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tersebut dihadiri oleh 21 orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Kearsipan, serta Raperda tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(Red)
Tags:
DPRD Prov Kalteng
