Jakarta, Newsinkalteng.co.id – Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan strategis kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tuntutan tersebut bertujuan memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menghentikan praktik yang dinilai menyimpang dalam tata kelola Dewan Pers saat ini.
Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang juga Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menegaskan bahwa tuntutan ini lahir dari keresahan luas masyarakat pers nasional. Ia menilai telah terjadi pembiaran terhadap praktik jurnalistik yang tidak profesional, diskriminatif, serta menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dampak kepemimpinan Dewan Pers yang selama beberapa periode dipimpin oleh sosok yang bukan wartawan profesional sangat serius. Hal ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers secara keseluruhan,” ujar Mandagi dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah memicu pembiaran terhadap eksploitasi isu-isu sensitif seperti demonstrasi dan kerusuhan di media arus utama tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik. Akibatnya, opini publik terdistorsi dan berpotensi memicu dampak destruktif di masyarakat.
Dalam tuntutannya, DPI dan SPRI meminta pemerintah:
- Menjamin dan melindungi hak wartawan untuk bebas memilih organisasi pers sesuai UU Pers.
- Mengembalikan hak wartawan dari organisasi pers non-konstituen untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
- Melibatkan organisasi pers non-konstituen berbadan hukum dalam proses pengajuan dan pemilihan anggota Dewan Pers.
- Membatalkan seluruh peraturan pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers, sejalan dengan pernyataan pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya bersifat fasilitator.
- Membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang pengesahan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028 yang dinilai meniadakan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen.
- Menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak berlisensi resmi dari pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Memerintahkan BNSP menertibkan praktik pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers yang dinilai tidak memiliki kewenangan regulator.
- Menjamin dukungan pemerintah dalam menata ulang kehidupan pers nasional serta membersihkan Dewan Pers dari oknum elit, eks pejabat, dan “penumpang gelap” yang diduga memanfaatkan lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mandagi menilai, selama ini mayoritas wartawan di daerah mengalami diskriminasi, termasuk dalam kerja sama media dengan pemerintah daerah, serta rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers Indonesia bukan milik segelintir elit. Jika pers dikendalikan oleh mayoritas masyarakat pers yang independen, praktik korupsi pejabat daerah hingga pusat tidak akan semasif sekarang karena diawasi secara ketat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik distribusi belanja iklan nasional yang dinilai tidak merata dan cenderung dimonopoli oleh segelintir perusahaan pers besar di Jakarta, sementara ribuan media lokal terpinggirkan.
Mandagi berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah tegas demi menyelamatkan masa depan pers nasional agar lebih sehat, profesional, dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Pers nasional harus menjadi pilar demokrasi yang kuat, bukan alat kekuasaan atau kepentingan elit. Selamatkan pers Indonesia dari mereka yang tidak memiliki integritas dan pengalaman jurnalistik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Pers Indonesia merupakan wadah komunikasi organisasi pers yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia. Sementara SPRI adalah organisasi pers yang berdiri sejak 1998 dan berperan aktif dalam perjuangan reformasi pers serta penyusunan UU Pers Tahun 1999.
Sumber : DPI dan SPRI
