Satlantas Polresta Palangka Raya Ajarkan UU Lalu Lintas kepada Siswa Diktuk SPN Polda Kalteng






Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng turut disertakan sebagai mentor dalam kegiatan latihan kerja (latja) yang dilakukan oleh Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Polda Kalteng pada kesatuannya.

Sejumlah materi diajarkan oleh Satlantas kepada para siswa di ruang kerja Unit Laka Lantas Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (3/11/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Egidio Sumilat menjelaskan, salah satu materi yakni tentang Undang-Undang Lalu Lintas yang menjadi pedoman Satlantas untuk melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari.

“Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur berbagai aspek terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ, termasuk juga hak dan kewajiban pengguna jalan, peraturan kendaraan hingga penanganan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Kompol Egidio Sumilat menjelaskan bahwa hal itu sangat penting untuk dimengerti dan dipahami oleh para Siswa Diktuk Bintara Polri, yang menurutnya akan berguna bagi mereka ketika nanti telah resmi berdinas sebagai anggota Polri.

“Sebab setiap anggota Polri wajib untuk mengerti dan memahami Undang-Undang Lalu Lintas, sehingga dapat menjadi contoh serta teladan bagi masyarakat agar senantiasa tertib dan taat terhadap seluruh aturan berkendara,” jelasnya.

“Termasuk juga berguna apabila mereka nanti ditugaskan sebagai Polisi Lalu Lintas atau Polantas agar mampu menjalan tugas secara baik sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama