Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Menteri Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Kalimantan Tengah agar mampu bersaing di pasar kerja internasional. Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Poltekkes Kemenkes Palangka Raya sekaligus memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan institusi tersebut, Kamis (27/11/2025).
Mukhtarudin menyampaikan bahwa pembaruan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian P2MI dan Poltekkes Palangka Raya dalam mempersiapkan lulusan berkualitas yang siap bekerja di luar negeri, khususnya di sektor kesehatan. “MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Poltekkes untuk memperkuat kerja sama dan memastikan kesiapan lulusan dalam memasuki pasar kerja global,” ujarnya.
Pemerintah saat ini fokus mempersiapkan tenaga kesehatan, seperti perawat dan caregiver, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Quick Win yang menargetkan penempatan 500.000 pekerja ke luar negeri. Target tersebut mencakup 300.000 lulusan SMK dan 200.000 tenaga kerja kategori umum.
Mukhtarudin menuturkan peluang kerja internasional bagi tenaga profesional masih sangat besar. Dalam data SISKOP2MI, terdapat 351.407 lowongan internasional yang tersedia, namun baru sekitar 20 persen yang terisi. Selain sektor kesehatan, kebutuhan tenaga terampil seperti welder dan truck driver juga terus meningkat.
“Kita ingin pekerja migran Indonesia tidak lagi identik sebagai pekerja domestik, tetapi menjadi professional workers dengan keterampilan menengah hingga tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan bonus demografi Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kesehatan di negara-negara Asia dan Eropa yang menghadapi penuaan penduduk. Mukhtarudin menyebutkan, gaji tenaga kesehatan di Eropa dapat mencapai Rp50–60 juta per bulan, sehingga minat mahasiswa Poltekkes untuk bekerja di luar negeri terus bertambah.
Selain peningkatan kompetensi, Mukhtarudin menekankan bahwa seluruh proses penempatan pekerja migran harus dilakukan secara resmi untuk memberikan perlindungan maksimal. Pemerintah, katanya, hanya akan menempatkan tenaga kerja di negara yang memiliki regulasi perlindungan yang kuat, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Masalah utama pekerja migran biasanya muncul dari keberangkatan non-prosedural. Karena itu, edukasi mengenai migrasi aman terus diperkuat,” ujarnya.
Meskipun Kalimantan Tengah masih berada dalam wilayah kerja Balai P2MI Kalimantan Selatan, Mukhtarudin memastikan koordinasi terus ditingkatkan agar layanan P2MI dapat lebih mudah diakses masyarakat Kalteng. Saat ini, beberapa layanan telah tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran dan pemantauan, pemerintah juga mendorong penggunaan aplikasi E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia), sehingga seluruh calon pekerja tercatat dan memperoleh perlindungan penuh dari negara.
“Prinsipnya, siapapun pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri—baik kecelakaan, penganiayaan, atau lainnya—negara akan hadir melalui KBRI dan P2MI untuk memberikan pendampingan hingga tuntas,” tegasnya.[Hlm/Red]
Tags:
Mukhtarudin
