BNNP Kalimantan Tengah Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 8,3 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Sebuah operasi besar kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Dalam aksinya, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan lebih dari 200 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, yakni pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold. Sementara satu tersangka lainnya, Hengky, berhasil kabur saat dilakukan penyergapan.

“Ketiganya kami tangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu malam (8/11/2025),” ungkap Plt. Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025).

Ruslan menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim BNNP Kalteng melakukan pemantauan dan menghentikan dua mobil Toyota Calya yang dikendarai para tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar situasi dapat terkendali,” jelas Ruslan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat total 8,3 kilogram dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam boks audio mobil.

Tak berhenti di situ, tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pasangan Agus Sofi dan Cece di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 111 butir pil ekstasi tambahan yang merupakan sisa barang dari peredaran mereka.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka. Reynold dan Hengky bertugas sebagai penerima sabu dari kurir yang berasal dari Kalimantan Barat, sedangkan pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece berperan menjemput serta mengedarkan barang haram itu di wilayah Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintah oleh seseorang bernama Diwan, yang kini sudah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat. Kami telah berkoordinasi untuk membawa Diwan ke Palangka Raya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Ruslan.

Ia menegaskan, BNNP Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pengedar. Jaringan pengendali utama harus diungkap agar peredaran narkoba di Kalimantan Tengah benar-benar bisa ditekan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tengah Kalimantan. Pemerintah daerah pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang merusak generasi muda.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama