Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 akhirnya rampung. Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati dokumen anggaran tersebut sebagai pijakan kebijakan fiskal Kalteng tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kalteng yang juga juru bicara Banggar, Muhammad Ansari, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi ini, kata dia, menjadi syarat utama dalam merancang pembangunan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Seluruh pembahasan kami pastikan berlangsung transparan agar APBD ini benar-benar menjadi dasar pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/11/2025).
Dari tujuh fraksi pendukung DPRD, semuanya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pendapat akhir fraksi pun telah dicatat sebagai bagian integral dalam laporan resmi pembahasan.
Ansari memaparkan bahwa total Belanja Daerah tahun 2026 mencapai Rp5,452 triliun lebih, yang dialokasikan untuk mendukung 214 program, 663 kegiatan, dan 2.247 subkegiatan di seluruh perangkat daerah.
Sementara Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp5,118 triliun lebih. Selisih anggaran tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp333,863 miliar, yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah—salah satunya memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Ansari menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan kesungguhan DPRD dalam memastikan APBD 2026 menjadi instrumen pembangunan yang kuat.
“Kesepakatan ini adalah wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan APBD mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, yang membacakan pendapat akhir gubernur, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan APBD 2026. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memasuki tahap evaluasi.
“Setelah disetujui Menteri Dalam Negeri, kami akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan penajaman prioritas dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara ketat. Menurutnya, dana yang terbatas harus benar-benar digunakan secara efektif dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat wajib kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Dengan seluruh proses telah diselesaikan, APBD Kalteng 2026 kini siap menjadi pedoman utama pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor strategis, dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, demi mewujudkan Kalteng yang semakin maju dan berkualitas.[Red]
Tags:
DPRD Prov Kalteng
