Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng turut mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang digelar melalui video conference (vicon) oleh Bareskrim Polri, Rabu (15/10/2025) pagi.
Sosialisasi diikuti melalui Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. bersama Wakapolresta, para Perwira dan personel.
Kapolresta menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan KUHP Nasional sebagai reformasi dari KUHP versi lama yakni Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah digunakan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia selama lebih dari satu abad.
"KUHP Nasional merupakan angin segar penegakan hukum pidana Indonesia, serta diharapkan mampu menjadi hukum yang mengatur seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara secara adil dan seimbang," jelasnya.
Sejumlah perbedaan antara KUHP lama dan KUHP Nasional pun dipaparkan oleh Kombes Pol Dedy Supriadi salah satunya yakni terkait asas legalitasnya, yang mana KUHP lama menegaskan asas legalitas secara ketat yaitu tidak ada perbuatan yang dapat di pidana tanpa peraturan yang mengatur sebelumnya
"Sedangkan KUHP Nasional yakni asas legalitasnya tetap dipegang teguh dengan memberikan ruang untuk mengakui hukum yang hidup di masyarakat, salah satunya yakni hukum adat sebagaimana yang berbunyi dalam Pasal 2 KUHP Nasional," ungkapnya.
Sehingga substansi KUHP Nasional mampu berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya