Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk program plasma bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).
“Yang penting hari ini, hampir 90 persen direktur perusahaan hadir dan berkomitmen mendukung peningkatan PAD,” ujar Rizky.
Menurutnya, dukungan dari pelaku usaha menjadi kunci utama memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap keuangan daerah. Komitmen ini kini diwujudkan lewat penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah daerah sebagai bentuk keseriusan bersama.
“Ini jadi dasar kuat bagi kita semua. Konflik antara perkebunan dan masyarakat memang masih ada, tapi akan kita selesaikan secara bertahap. Yang utama saat ini, PAD kita dorong bersama agar meningkat,” tegasnya.
Rizky juga menyampaikan arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang mendorong agar pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah dilakukan secara lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pak Gubernur menyampaikan agar ada forum diskusi lanjutan untuk menyempurnakan pelaksanaan CSR. Jadi nanti kegiatan perusahaan bisa lebih terarah dan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain PAD dan CSR, Disbun juga menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan melakukan peninjauan ulang terhadap data pelaksanaan plasma di lapangan.
“Untuk plasma, kami dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” jelas Rizky.
Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua perusahaan langsung diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut. “Perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tapi tetap harus melakukan kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Rizky berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pelaku usaha perkebunan dapat terus diperkuat agar sektor ini semakin berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Biar PAD berjalan dulu. Komitmen hari ini adalah langkah penting antara pemerintah dan investor untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah,” pungkasnya.[Red]