Perkuat Budaya Antikorupsi, Kanwil Ditjenpas Kalteng Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Senin (13/10).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas Kalteng ini diikuti oleh seluruh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemasyarakatan dari berbagai satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam meneguhkan komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Tim UPG Kanwil Ditjenpas Kalteng, Leonar Silalahi, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja. Menurutnya, gratifikasi merupakan bentuk pemberian yang dapat memengaruhi integritas pegawai, sehingga perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral bagi seluruh insan Pemasyarakatan.

“Gratifikasi merupakan salah satu celah utama dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kita. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana mengajak seluruh Kepala UPT, pejabat struktural, hingga pegawai pelaksana untuk memahami dan menerapkan isi pedoman pengendalian gratifikasi secara konsisten dalam setiap aktivitas kerja.




“Integritas bukan hanya tentang apa yang kita lakukan ketika diawasi, tetapi juga tentang apa yang kita pilih saat tidak ada yang melihat. Mari kita jadikan integritas sebagai nafas dalam bekerja, bukan sekedar formalitas dalam aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini akan tumbuh kesadaran kolektif dan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Tanpa integritas, semua pencapaian tidak akan bermakna,” ungkapnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh anggota Tim UPG Kantor Wilayah, yang memaparkan isi Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci mekanisme pelaporan gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, serta peran aktif pegawai dalam mendukung sistem pengendalian internal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah dapat semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama