Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam Implementasi KUHP Baru




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Internal Membahas Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Implementasi KUHP Baru (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada Rabu (8/10) bertempat di ruang rapat Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan beserta Jajaran.

Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam konteks KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan pembinaan, pemulihan, dan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk pada mekanisme pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.

“KUHP baru ini bukan hanya mengganti pasal, tetapi juga mengubah cara pandang kita terhadap pemidanaan. PK harus menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai semangat keadilan restoratif,” ujar Murdiana.

Rapat ini juga membahas ketentuan utama dalam KUHP baru yang berimplikasi langsung pada peran PK, seperti penyesuaian metode pembimbingan, pelaporan, hingga pola koordinasi antar lembaga. Selain itu, dibahas pula langkah konkret dalam optimalisasi tugas PK melalui peningkatan kompetensi dan sinergi lintas sektor.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat vital dalam memastikan pelaksanaan KUHP baru berjalan efektif. Karena itu, pemahaman hukum dan kemampuan teknis setiap PK harus terus ditingkatkan agar mampu menyesuaikan dengan ketentuan baru,” tegas I Putu Murdiana dalam arahannya.

Selain aspek teknis, rapat juga menyoroti pentingnya membangun sinergi antar-stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan instansi pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor dianggap menjadi kunci dalam mendukung implementasi KUHP baru yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.


Dalam sesi diskusi, sejumlah tantangan turut diidentifikasi, antara lain terkait pemahaman terhadap norma-norma baru serta penyesuaian sistem pelaporan dan monitoring. Berbagai solusi dirumuskan untuk menjawab dinamika tersebut, salah satunya melalui penyusunan pedoman kerja teknis dan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh PK di wilayah Kalimantan Tengah.

I Putu Murdiana juga mendorong jajaran PK agar mampu berinovasi dalam metode pembimbingan dan pendekatan sosial.

“Saya berharap PK dapat menciptakan pola pembimbingan yang lebih adaptif, humanis, dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Inovasi adalah kunci untuk menghadirkan pembinaan yang efektif dan bermartabat,” ungkapnya.

Rapat internal ini menjadi langkah awal strategis bagi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia menghadapi penerapan KUHP baru. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan memiliki arah yang jelas dan pedoman pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, serta sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama