Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya dengan memberikan imbauan kepada warga agar memanfaatkan layanan aduan darurat Call Center 110, Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan sambang kamtibmas yang dilaksanakan personel Polsek Rakumpit, warga diimbau agar tidak ragu menggunakan layanan 110 ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya.
Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menjelaskan, layanan 110 merupakan fasilitas resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk melaporkan peristiwa yang membutuhkan penanganan cepat dari petugas.
“Silakan masyarakat menggunakan layanan 110 bila membutuhkan bantuan kepolisian. Kami siap memberikan respon cepat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta mencegah potensi tindak kejahatan sejak dini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. turut mengapresiasi langkah jajaran Polsek Rakumpit dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan aduan tersebut.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Gunakan layanan 110 secara bijak untuk membantu aparat dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
