Dari Relokasi Rupbasan hingga KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Kalteng dan Kajati Bahas Kolaborasi Strategis






Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melaksanakan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Agus Sahat S.T. Lumba Gaol, di ruang kerja Kajati, Kamis (9/10).

Audiensi ini digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas sejumlah isu strategis terkait sinergi antar lembaga penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalteng didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kota Palangka Raya. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kajati Kalteng beserta jajarannya dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.

Mengawali pertemuan, I Putu Murdiana mengatakan pentingnya menjaga hubungan sinergis dan kolaboratif antara jajaran Pemasyarakatan dan Kejaksaan dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terintegrasi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Melalui pertemuan ini, sinergi antara Pemasyarakatan dan Kejaksaan semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan,” ujar I Putu Murdiana.

Salah satu pokok pembahasan dalam audiensi tersebut adalah mengenai perpindahan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di wilayah Palangka Raya. Kakanwil menjelaskan bahwa proses relokasi tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan tugas penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan negara tetap berjalan efektif serta sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap dukungan dan arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi terkait langkah-langkah teknis dalam proses perpindahan Rupbasan. Hal ini penting agar keberadaan Rupbasan dapat lebih representatif dan mendukung tugas-tugas penegakan hukum,” terang I Putu Murdiana.

Selain membahas Rupbasan, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana dan peran Pemasyarakatan dalam paradigma keadilan restoratif. Dalam hal ini, Kakanwil menegaskan kesiapan jajarannya untuk beradaptasi terhadap perubahan regulasi tersebut.

“Kami di jajaran Pemasyarakatan siap mendukung implementasi KUHP baru, termasuk peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Tentu hal ini perlu diiringi dengan kolaborasi lintas instansi agar penerapannya berjalan optimal,” tambah I Putu Murdiana.

Di akhir audiensi, kedua pihak sepakat untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini. Kajati Kalteng menyambut positif inisiatif dari jajaran Pemasyarakatan dan menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tidak hanya dalam tataran kelembagaan, tetapi juga dalam upaya bersama mewujudkan sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat," pungkas I Putu Murdiana.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama