BPPRD Palangka Raya Gelar Gebyar PBB-P2 dan Berikan Penghargaan Wajib Pajak


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar acara Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak teladan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (01/10/2025).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kota kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, pembayaran PBB tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud partisipasi dalam membangun Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya gebyar PBB ini, kami berharap semakin tumbuh minat dan rasa memiliki terhadap kota ini, sehingga masyarakat dapat terus melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Bagi yang belum membayar, kami mengimbau agar segera melunasi kewajibannya,” ujar Emi.

Emi menyampaikan, target penerimaan PBB tahun 2025 dipatok sebesar Rp25 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai Rp15 miliar lebih atau sekitar 60%.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemko Palangka Raya sebelumnya telah memberikan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak, berlaku sejak 1 Januari hingga 30 September 2025. Namun mulai 1 Oktober, denda kembali diberlakukan. Meski demikian, masih ada keringanan berupa diskon 15% bagi wajib pajak yang membayar PBB, berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2025.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan diskon tersebut, agar bisa lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” pungkas Emi.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama