Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Quick respons dilakukan Polsek Sabangau jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng saat menanggapi dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi pada wilayah hukumnya.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Awal pun dilakukan Polsek Sabangau pada sebuah rumah di komplek Kalingu III C, Jalan Gs. Rumbay, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/9/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, Olah TKP Awal dilakukan sebagai tindakan kepolisian untuk menanggapi Tindak Pidana Pencurian yang diduga terjadi pada rumah tersebut.
“Dari keterangan korban yakni Ibu Lailatun Na’im, pencurian yang diduga terjadi pada rumahnya itu mengakibatkan sejumlah barang hilang, yakni mesin cuci, pompa air, kompor gas, tabung Elpiji, kipas angin, spring bed, peralatan makan, speaker dan karpet kecil,” jelasnya.
“Dengan kerugian materiil sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), sedangkan untuk hasil Olah TKP Awal yakni ditemukan adanya bekas congkelan pada salah satu bagian pintu dan jendela rumah, yang diduga menjadi titik bagi pelaku untuk masuk ke dalam rumah,” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya