Polsek Sabangau Ajak Warga Kalampangan Manfaatkan Layanan Darurat 110




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepolisian dengan menyosialisasikan layanan darurat call center 110 kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh petugas saat melaksanakan patroli dialogis di pemukiman warga.

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi layanan 110 sebagai saluran cepat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun kebutuhan pelayanan kepolisian lainnya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat kedekatan polisi dengan masyarakat serta mempermudah akses layanan darurat.

“Nomor 110 dapat digunakan secara gratis selama 24 jam. Kami berharap warga tidak ragu untuk memanfaatkannya saat membutuhkan bantuan kepolisian,” ucapnya, Senin (8/9/2025).

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan ini dan dapat menggunakannya dengan bijak demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama