Polsek Rakumpit Sampaikan Nomor Layanan 110 di Tengah Masyarakat



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya terus berupaya memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

Salah satunya dengan menyampaikan informasi layanan darurat Call Center 110 saat melaksanakan patroli dialogis di sejumlah wilayah hukumnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menjelaskan bahwa nomor layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejadian atau gangguan keamanan.

“Kami sampaikan kepada warga bahwa cukup dengan menghubungi 110, laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkannya,” ucap Kapolsek, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Nomor layanan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga pengaduan dapat lebih cepat ditangani,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan 110 serta semakin terbangun rasa kebersamaan antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan di wilayah Rakumpit. (dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama