Polresta Palangka Raya Gelar Uji Coba Peluru Gas Air Mata Kedaluwarsa







Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polresta Palangka Raya melalui Bagian Logistik (Baglog) melaksanakan kegiatan uji coba peluru gas air mata yang telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kalteng nomor: ST/527/IX/LOG.3.6./2025 tentang uji coba terhadap amunisi gas air mata berbagai jenis yang sudah habis masa berlakunya.

Adapun jenis amunisi yang diuji coba meliputi Kal. 38 MM MU 28-AR, Kal. 44 MM MU 53-AR A1 Smoke, Kal. 44 MM MU 53-AR Powder, dan Kal. 44/83 CS. Uji coba dilaksanakan di lapangan terbuka pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 5, jauh dari permukiman warga, untuk menjamin keamanan.

Kabaglog Polresta Palangka Raya, Kompol Mangatur Tampubolon, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas peluru gas air mata setelah melewati masa berlaku, sekaligus mengevaluasi aspek keamanan penggunaannya.

“Uji coba ini menjadi dasar teknis bagi kami dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah peluru tersebut dihapuskan, dimusnahkan, atau dikelola lebih lanjut.

Hasilnya, amunisi yang sudah kedaluwarsa dinyatakan tidak layak untuk digunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kabaglog menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memastikan seluruh peralatan dan amunisi yang digunakan personel tetap memenuhi standar keamanan.

“Polri berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan, baik bagi anggota maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap peralatan yang sudah tidak layak operasi harus segera dievaluasi,” ungkapnya. (dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama