Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, angkat bicara terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.
Vent menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan, pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah memiliki mekanisme resmi melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum melakukan pengangkutan maupun penjualan, termasuk untuk kebutuhan ekspor.
“Faktanya, sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.
Menurutnya, SAAB menjadi instrumen penting pemerintah untuk mengawasi distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya.[Red]