Disnakertrans Kalteng Imbau Pekerja dan Wartawan Daftar BPJS Ketenagakerjaan


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengimbau seluruh pekerja, termasuk para wartawan, untuk segera mendaftarkan diri dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut disampaikan Farid saat menghadiri kegiatan di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan, langkah ini penting guna memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Kalteng.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di daerah,” jelas Farid.

Menurutnya, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Pekerja hanya perlu membawa KTP, dan seluruh administrasi dapat selesai dalam waktu singkat.

“Cukup bawa KTP saja, tidak perlu berhari-hari. Dalam waktu sebentar bisa langsung terdaftar,” ujarnya.

Farid juga menyebutkan, iuran bulanan untuk peserta mandiri sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, pekerja sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara bagi pekerja yang terdaftar melalui perusahaan, manfaat yang diperoleh lebih luas. Selain JKK dan JKM, peserta juga mendapat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika suatu saat peserta ingin mengajukan klaim, prosedurnya pun sederhana. Tinggal lapor dan ikuti proses administrasi yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Farid berharap masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal maupun formal yang belum terdaftar, dapat segera mengikuti program ini.

“Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan maksimal agar seluruh pekerja di Kalteng terlindungi,” tegasnya.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama