Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Bukit Batu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya terus menggencarkan upaya pencegahan gangguan ketertiban umum dengan mengadakan patroli sekaligus sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong, Bripka Eko Pujianto, di bengkel opon, Jalan Tjilik Riwut Km 34, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.

Dalam kesempatan tersebut, Eko menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong pada sepeda motor mereka.

Ia menegaskan bahwa jika masih ditemukan penggunaan knalpot brong maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

“Selain untuk menekan pelanggaran lalu lintas, kegiatan ini juga merupakan bentuk silaturahmi serta wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriady, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan jajaran Polsek Bukit Batu.

“Penindakan dan sosialisasi larangan knalpot brong harus dilakukan secara konsisten karena menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama