BNN Kalteng Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pulang Pisau, Satu Tersangka Ditangkap


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial TKJ (38), warga setempat.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 100 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 26,61 gram, serta tiga butir pil ekstasi berlogo LV. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit timbangan digital, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta perlengkapan konsumsi narkotika seperti sedotan sendok sabu dan bong.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ungkap pihak BNNP Kalteng dalam keterangannya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda hingga Rp10 miliar.

BNN Kalteng menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. [Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama