BNN Kalteng Bongkar Peredaran Sabu di Kotawaringin Timur, Seorang Pria Diamankan


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Telaga Antang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB berhasil meringkus pelaku di Desa Buana Mustika, RT 013/RW 005.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan total berat bruto 4,02 gram. Dua paket sabu disimpan pelaku di dalam kotak rokok hitam merek Gudang Garam, sementara lima paket lainnya diletakkan di rak jualan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp3,2 juta diduga hasil transaksi narkoba, Satu unit handphone,Kotak rokok, Sendok sabu dari sedotan, serta Empat potongan sedotan untuk menggulung paket sabu.

Kepala BNNP Kalteng melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, BNNP Kalteng berharap masyarakat semakin berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. “Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama, karena dampaknya sangat merusak generasi,” pungkasnya.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama