![]() |
Foto: Unsur pimpinan DPRD Palangka Raya bersama PJ. Sekda Pemko Palangka Raya, usai menandatangani kesepakatan bersama. |
PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menyepakati hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (29/8/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029, Hj. Mukarramah, mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota.
“Semua fraksi memberikan dukungan terhadap penyempurnaan RPJMD ini sesuai dengan catatan hasil evaluasi Gubernur, sehingga siap untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mukarramah menjelaskan, terdapat sejumlah catatan penting dalam evaluasi, antara lain penyempurnaan pada Bab I terkait dasar hukum dan periode penulisan, Bab II yang memerlukan pemutakhiran data capaian 2020–2024 dan baseline keuangan 2024, Bab III yang harus menyesuaikan indikator kinerja utama (IKU) serta melengkapi target capaian, dan Bab IV yang menuntut penyelarasan indikator dengan data SIPD serta penambahan indikator pendidikan.
“Penyempurnaan ini menjadi dasar agar RPJMD benar-benar akurat, terukur, dan dapat dijalankan sesuai visi pembangunan lima tahun ke depan,” jelas Mukarramah.
Selain itu, DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, perangkat daerah yang menjadi leading sector diminta segera menyempurnakan materi muatan Ranperda sesuai hasil evaluasi.
Kedua, setelah penyempurnaan, Ranperda segera disampaikan kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register. Ketiga, setelah nomor register diterbitkan, Ranperda segera ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
Mukarramah menegaskan, RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Dokumen ini disusun secara transparan dan partisipatif serta harus sejalan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Karena itu, setelah ditetapkan, perangkat daerah wajib segera menyesuaikan programnya ke dalam rencana kerja tahunan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan akibat kebijakan nasional atau regulasi baru, maka RPJMD dapat kembali disesuaikan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Dengan disepakatinya hasil evaluasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan bahwa RPJMD 2025–2029 siap menjadi dasar pembangunan daerah yang berkesinambungan dan terarah. (red)