DPRD Kota Palangka Raya Hasilkan Sembilan Perda, Selama Masa Persidangan III Tahun 2025

Foto: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi. 


PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menuntaskan Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan waktu sekitar 4 Bulan, telah menghasilkan sembilan peraturan daerah (perda) dan sejumlah keputusan strategis. 


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan capaian tersebut merupakan wujud pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.


Subandi menjelaskan, sembilan perda yang telah disahkan di antaranya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029, Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, tiga perda hasil fasilitasi gubernur, dan dua rekomendasi DPRD.


“Selama empat bulan ini, kami telah menjalankan fungsi pembentukan perda melalui pembahasan raperda, menindaklanjuti fasilitasi gubernur, hingga pengesahan perda,” ungkapnya usai memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2025, Bertempat di ruangan Paripurna DPRD Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno pada Kamis (14/8/2025). 


Pada fungsi anggaran, DPRD membahas Pertanggungjawaban APBD 2024, KUA-PPAS Perubahan 2025, dan APBD Perubahan 2025. 


Sedangkan fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat komisi dengan OPD, evaluasi pelaksanaan APBD, pemantauan pendapatan, serta peninjauan langsung proyek-proyek di lapangan.


Menurut Subandi, capaian tersebut menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawal kebijakan daerah secara maksimal. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama